|
Keanekaragaman satwa di Indonesia terkenal sangat kaya. Hal ini
berkaitan dengan keadaan tanah, letak geografis, iklim yang mendukung. Juga
keanekaragaman tumbuh-tumbuhan sebagai habitatnya, mendukung kekayaan keanekaragaman satwa
ini.
Perusakan hutan, polusi air, polusi udara, dan lain-lain kegiatan
yang beratasnama pembangunan itu, mengakibatkan sejumlah jenis satwa terancam
keberadaannya, menjadi langka, dan perlu dilindungi (endangered).
Untuk menghindari kepunahan jenis satwa, Indonesia mengeluarkan
Undang-Undang No.5 tahun 1992 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Hingga saat ini jenis satwa yang dilindungi UU :
| 100 jenis |
mamalia |
| 246 jenis |
burung |
| 29 jenis |
reptilia |
| 6 jenis |
ikan air tawar |
| 20 jenis |
kupu-kupu |
| 15 jenis |
vertebrata laut |
|
- |
|